Dalam UU No 2 Tahun 2012 ada yang namanya Penilai Pertanahan, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan (BPN).
Kantor Jasa Penilai Publik yg diberi ijin oleh menteri keuangan, yg mempunyai tugas menilai, memberikan estimasi dan opini atas nilai suatu aset/property baik milik perseorangan , swasta/badan hukum, maupun aset milik instansi pemerintah yang mempunyai nilai ekonomis secara objektif dan sesuai fakta, jadi jika ingin menjadi Penilai Pertanahan seperti yang tersebut dalam UU No 2 Tahun 2012, Kantor Jasa Penilai Publik harus mendapatkan lisensi yang dikeluarkan oleh BPN, Lisensi diberikan untuk periode waktu selama-lamanya 3 (tiga) tahun
Klik tombol "Daftar" kemudian lengkapi data anda.
Untuk Persyaratan silahkan klik disini.
Silahkan klik link Lupa Password kemudian ikuti step selanjutnya.
Kode verifikasi adalah kode yang digunakan untuk aktivasi dan jika anda belum mendapatkan kode verifikasi silahkan klik Kirim ulang kode verifikasi. Peserta tidak perlu daftar lagi.
Kode Billing adalah kode Pembayaran yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dan dan Cara pembayarannya dengan setor kebank secara langsung atau melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bersama
Pertama yang dilakukan adalah daftar / registrasi dengan klik Registrasi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi alamat email calon Surveyor Berlisensi. Setelah itu silahkan masuk ke halaman peserta
Bayar Biaya PNBP sebesar Rp. 250.000,- melalui ATM terdekat dengan memasukkan kodebilling pembayaran. Masa aktif kodebilling 3 hari.
Setelah melakukan pembayaran biaya registrasi, calon Surveyor Berlisensi mengunggah file melalui halaman peserta.
Cetak Bukti Daftar Online dan bukti pembayaran pada halaman peserta